
Jakarta,corebusiness.co.id-Juri Federal di Pengadilan Distrik AS untuk wilayah San Fransisco telah memutuskan bahwa Google harus membayar $425 juta.
Perusahaan milik Alphabet Inc., ini dinilai melanggar privasi dengan terus mengumpulkan data jutaan pengguna yang telah menonaktifkan fitur pelacakan di akun Google mereka.
Putusan ini muncul setelah persidangan di Pengadilan Federal di San Francisco atas tuduhan bahwa Google selama delapan tahun mengakses perangkat seluler pengguna untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data mereka, yang melanggar jaminan privasi dalam pengaturan aktivitas web dan aplikasi. Para pengguna telah menuntut ganti rugi lebih dari $31 miliar.
Juri memutuskan Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan pelanggaran privasi yang diajukan oleh para penggugat.
Juri juga membacakan bahwa Google tidak bertindak dengan niat jahat, yang berarti Google tidak berhak atas ganti rugi punitif apa pun. Google berencana untuk mengajukan banding.
“Keputusan ini salah memahami cara kerja produk kami. Alat privasi kami memberi orang kendali atas data mereka, dan kapan mereka akan gunakan,” kata juru bicara Google Jose Castaneda, seperti dikutip Reuters, Kamis (4/9/2025).