Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum Budiman Damanik (BD), Jhon Saud Damanik, S.H., menyesalkan sikap M. Hadi Nainggolan (MHN) tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar.
Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah mengeluarkan surat Nomor: B/767/X/2025/SEK GRO.PET perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 kepada kuasa hukum Budiman Damanik (BD) tertanggal 15 Oktober 2025.
Ada dua poin penting disampaikan Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakbar dalam SP2HP tersebut. Pertama, SP2HP dibuat berdasarkan rujukan: a. Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, b. Laporan Polisi Nomor: LP-B/349/V/2024/SPKT/POLSEK GRO.PET/RESTRO JAKBAR/PMJ, tanggal 7 Mei 2024, dan c. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Sidik/115/X/2025/SEKTOR GRO.PET, tanggal 14 Oktober 2025.
Kedua, pemberitahuan kepada kuasa hukum BD atas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Grogol Petamburan tentang dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Jumat, tangga 1 dan 8 September 2023, sekira pukul 11.58 WIB, di Ruko Garden Shoping Arcade Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Petamburan, Jakarta Barat.
Disampaikan, sehubungan dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara mengenai status laporan Polisi yang telah dilaporkan kuasa hukum BD, pada Senin, 6 Oktober 2025. Dari hasil gelar para peserta yang berperkara, penyidik sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” demikian bunyi SP2HP ke-4, seraya menambahkan, saat ini penanganan perkara dilakukan Unit I Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakbar.
Kuasa hukum BD, Jhon Saud Damanik, S.H., mengatakan, dengan telah ditetapkan perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik menduga kuat terlapor melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 486 yaitu: Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.