
Jakarta,corebusiness.co.id-PT Batu Inti Moramo (BIM) melaporkan Direktur Utama PT Natural Persada Mandiri (NPM), NFS ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam, (6/9/2025), pukul 18.04 WIB. Apa pasal?
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Marulituah Damanik,S.H., mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/6264/W2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 September 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan Dirut PT NPM.
Jhon menyatakan, perbuatan Dirut PT NPM diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
John menuturkan, perkara ini bemula telah dibuatnya kontrak kerja sama antara PT BIM dengan PT NPM tanggal 11 April 2023. Bunyi kontrak kerja sama tersebut PT BIM ditunjuk PT NPM menjadi konsultan untuk kelancaran pekerjaan jasa kontraktor PT NPM dengan PT PAM Mineral.
“Berdasarkan perjanjian tersebut, PT NPM harus memberikan consulting fees kepada PT BIM sebesar 0,5 dolar Amerika Serikat per metric ton,” kata John.