Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras insiden pesawat Super Air Jet (IU-742) rute Jakarta-Bali, pada Kamis (12/2/2026), yang delay hingga 5 jam.
YLKI melihat peristiwa ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk nyata buruknya tata kelola layanan yang merugikan konsumen secara serius.
“Delay selama berjam-jam menunjukkan bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu diperbaiki,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangan pers, Minggu (15/2/2026).
YLKI menegaskan, keterlambatan penerbangan dalam durasi berjam jam bukan hanya soal jadwal, tetapi soal hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu.
Rio menyebutkan, atas kejadian ini, YLKI menyampaikan catatan. Pertama, YLKI mendesak maskapai penerbangan SAJ membuat surat permintaan maaf terbuka kepada konsumen.
“Maskapai tidak boleh sekadar diam atau berlindung di balik alasan internal. Konsumen berhak mendapatkan permintaan maaf resmi dan terbuka atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya yang dialami. Selain itu maskapai juga harus membuat komitmen layanan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan,” ungkap Rio.
Kedua, YLKI desak maskapai penerbangan SAJ memberi penjelasan yang transparan soal penyebab delay.
YLKI menekankan, alasan keterlambatan harus disampaikan secara jujur dan rinci, bukan informasi normatif yang tidak menjawab keluhan konsumen.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan dan informasi menjadi hak dasar konsumen yang patut dipenuhi oleh pelaku usaha. Konsumen sering menunggu berjam-jam karena pesawat delay hanya mendapatkan kompensasi, tapi telat sedikit aja ditinggal dan uang konsumen hangus,” terangnya.
Ketiga, pemerintah harus turun tangan melakukan audit operasional dan manajemen maskapai.
YLKI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat, kesiapan armada, serta manajemen layanan maskapai. Jangan sampai keselamatan dan kepastian layanan dikorbankan demi mengejar efisiensi bisnis.
“Karena itu, keresahan publik soal delay harus dijawab oleh pemerintah melalui audit kelayakan maskapai dan manajemen sebagai tanggung jawab pengawasan,” Rio menegaskan.
Keempat, mendorong amandemen Regulasi Kompensasi Delay yang Lebih Tinggi.
YLKI menilai Skema kompensasi yang berlaku saat ini terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. YLKI mendorong revisi regulasi agar kompensasi diperbesar secara signifikan, sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap delay sebagai hal lumrah. Apalagi delay disebabkan oleh kendala operasional.
Kelima, YLKI meminta pemerintah menuntaskan persoalan ini dalam waktu cepat.
Dengan persiapan menghadapi arus mudik Lebaran, pemerintah tidak boleh menunda. Persoalan delay harus diselesaikan sebagai bentuk kesiapan transportasi menghadapi mudik Lebaran. Selain itu juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan antisipasi kekacauan layanan transportasi nasional.
Keenam, pemerintah jangan hanya sibuk mengurusi tarif, tapi mengabaikan kepastian waktu keberangkatan.
Rio mengungkap, selama ini pemerintah terlalu fokus pada isu harga tiket, namun aspek paling mendasar justru sering diabaikan ketepatan waktu, kepastian jadwal, dan penghormatan terhadap waktu publik.
“Pemerintah harus menempatkan soal waktu keberangkatan menjadi prioritas yang harus diselesaikan disamping soal tarif yang mahal,” ucapnya.
Catatan ketujuh, waktu konsumen bukan barang murah.
YLKI mengingatkan bahwa konsumen bukan sekadar penumpang, melainkan warga negara yang haknya dijamin undang-undang. Delay berjam-jam dan sering berulang adalah bentuk pengabaian sistemik yang tidak boleh terus dibiarkan.
Jika maskapai tidak mampu memastikan layanan tepat waktu dan bertanggung jawab, maka negara wajib hadir untuk menertibkan demi memastikan perlindungan konsumen yang berkeadilan. (Rif)