Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal hingga mengandung bahan berbahaya, yang beredar di empat wilayah yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Temuan kosmetik ilegal tersebut dari hasil pengawasan BPOM pada Oktober hingga November 2024, dengan nilai putaran ekonomi mencapai Rp 8,9 miliar.
“Terjadi di empat wilayah yaitu Provinsi Banten mungkin karena disitu ada pelabuhan, kemudian Jawa Barat,Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan kurun waktu Oktober sampai November ini berjumlah 235 item, total nilai ekonominya mencapai Rp 8,9 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat. Senin (30/12/2024).
Berdasarkan temuan wilayah dari nilai ekonomi yang terbesar terdapat di wilayah Jawa Barat dengan Rp 4,59 miliar, untuk Jawa Timur sebesar Rp 1,88 miliar, sedangkan untuk Jawa Tengah Rp 1,43 milar dan di Banten Rp 1,01 miliar.
“Rincian nilai ekonomi temuan berdasarkan wilayah dari yang terbesar yaitu lebih dari Rp 4,59 miliar di Jawa Barat, kemudian Rp 1,88 miliar di Jawa Timur, dilanjutkan Rp 1,43 miliar di Jawa Tengah dan ada juga Rp 1,01 miliar di Banten,” ungkap Taruna Ikrar.
Ratusan produk kosmetik yang disita petugas bermerek dagang diantaranya, Ameila, Aichun, Beauty, WNP’L,Mila Colour, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako,dan Anylady.
Produk-produk tersebut merupakan produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon dan Tretinoin.
Dari hasil ininvestigas Badan Pengawas Obat dan Makanan, merek kosmetik yang disita berasal dari Korea Selatan, China, Malaysia, India dan Filipina, yang masuk secaŕa ilegal ke Indonesia, melalui pelabuhan-pelabuhan “tikus” dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat dan pelaku usaha salon kecantikan. (Rk).