160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Bob S. Effendi: ThorCon Solusi Praktis Transisi Energi bagi PLN

Direktur Operasi PT ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi
750 x 100 PASANG IKLAN

PT ThorCon Power Indonesia adalah satu-satunya perusahaan nuklir yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan sedang menawarkan Pemerintah Indonesia membangun Pembangkit Tenaga Listrik Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia, dan sudah mempersiapkan anggaran Rp 17 triliun tanpa ABPN. ThorCon menawarkan harga jual listrik ke PLN Rp 1.000 per kWh atau di bawah 7 cent.

PT ThorCon Power Indonesia mendapat sambutan baik dari Pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya perusahaan nuklir yang beroperasi di Indonesia dalam pembangunan PLTN dengan investasi swasta tanpa APBN. Korporasi berharap rekomendasi dari pemerintah kepada ThorCon untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek PLTN berbasis Molten Salt Reactor 2×250 MW (“TMSR500 atau Kelasa-1”). Rencana proyek PLTN ini akan dibangun di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, dan digadang-gadang sebagai calon PLTN pertama di Indonesia.

Di balik rencana ThorCon membangun PLTN, muncul pertanyaan dari banyak orang bahwa PLTN merupakan opsi terakhir dalam ketentuan Dewan Energi Nasional (DEN). Direktur Operasi PT ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi tidak menafikan pertanyaan tersebut.

“Memang benar, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), PLTN berada di opsi terakhir. Namun demikian, ketika kami membaca penjelasan PP No.79 Tahun 2014, dinyatakan sebagai opsi terakhir tidak sebagaimana penafsiran kebanyakan orang atau media massa bahwa  nuklir digunakan setelah energi yang lain mau habis,” kata Bob S. Effendi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bob mengemukakan, penjelasan frasa “opsi terakhir” adalah, bilamana ada kepentingan mendesak, maka nuklir dapat dimanfaatkan. Kepentingan mendesak, seperti saat ini untuk memenuhi kebutuhan net zero emission (NZE). Tanpa NZE, energi nuklir jelas tidak mungkin terjadi.

“Sebenarnya frasa “opsi terakhir” kalau mengacu kepada PP No.79 Tahun 2014 adalah sudah terpenuhi,” ucapnya.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !