Jakarta,corebusiness.co.id-Intan, seorang pasien rhinoplasty didampingi kedua kuasa hukumnya dari Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners, telah melaporkan klinik kecantikan Deliza Beauty Clinic (DBC) ke Polda Metro Jaya. Kelanjutan penanganan perkara pencatutan foto pribadi ke media sosial akun TikTok milik DBC tanpa seizin Intan, kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Intan merasa terganggu privacy-nya, lantaran pihak DBC tanpa izin telah memposting foto wajahnya dalam bentuk video di akun TikTok yang dikelola klinik kecantikan tersebut.
“Narasi di TikTok itu menginformasikan bahwa DBC telah berhasil mengoperasi hidung saya, yang sebelumnya telah dioperasi di klinik kecantikan lain,” kata Intan kepada corebusiness.co.id, seusai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Rabu sore (18/2/2026), pukul 17.00 WIB. Intan didampingi kuasa hukumnya Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H.
Perempuan berkulit putih tersebut mengutarakan, sebelum muncul perkara pencatutan foto, ia pernah melakukan operasi hidung (rhinoplasty) di klinik DBC. Setelah menjalani operasi, ternyata hidungnya mengalami luka dan mengeluarkan nanah. Ketika dilakukan operasi lanjutan, kondisi hidungnya dirasakan semakin memburuk. Bahkan hidungnya sampai bengkok dan meninggalkan cacat permanen.
Dari kejadian ini, Intan melalui kuasa hukumnya dari Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners telah melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ dari klinik DBC.
“Kami, kuasa hukum Intan, telah melaporkan dokter SFZ dari klinik DBC. Karena dia bukan dokter spesialis, namun dokter umum, namun telah melalukan tindakan operasi hidung klien kami,” kata Jhon Saud Damanik, S.H.
Keganjilan lain, Jhon juga meragukan keabsahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ. Berdasarkan informasi dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dinyatakan status STR dokter SFZ tidak aktif. Lantaran itu, Jhon mempertanyakan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ.
Ketika akhirnya penyelesaian perkara ditempuh jalan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, kata Jhon, kliennya kembali dibuat kecewa. Tanpa seizin kliennya, pihak klinik DBC telah memposting foto Intan di akun TikTok yang dikelola manajemen DBC.
“Pada 31 Januari 2026, klien kami mendapat kabar bahwa foto wajahnya yang dikemas dalam tayangan video telah diposting di akun TikTok Deliza Beatuty Clinic_Official. Terus terang, klien kami merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak klinik tersebut,” ucap Jhon.
Intan sempat menanyakan kepada YA selaku Direktur DBC, namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu terkait postingan tersebut. Belakangan YA memberitahu yang memposting foto wajah Intan di TikTok adalah tim media sosial dari klinik DBC.
Apa lacur, Intan sudah kepalang kecewa dan merasa dirugikan atas tindakan dari pihak DBC. Kuasa hukum Intan telah melaporkan perbuatan pencatutan foto pribadi tanpa izin tersebut ke Polda Metro Jaya. Tapi, perkara ini kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat.
Menurut Jhon, selaku Direktur DBC, YA harusnya mengetahui dan mengecek semua aktivitas yang dilakukan karyawannya. Termasuk kegiatan posting-memposting yang tujuannya membangun branding pihak perusahaan.
“Kami tekankan agar pihak manajemen DBC jangan menggiring opini-opini yang tidak masuk akal, dan jelas-jelas merugikan klien kami. Karena mereka membangun narasi klien kami dituduh melakukan pemerasan,” tegas Jhon.
Menurut Jhon, permintaan pertanggungjawaban tersebut, karena klinik DBC telah gagal mengoperasi hidung kliennya hingga mengalami cacat permanen.
“Jadi, permintaan pertanggungjawaban dari klien kami atas perkara dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ dari klinik DBC. Wajar saja klien kami menuntut pertanggungjawaban klinik DBC, karena hidung klien kami mengalami cacat permanen. Dan perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” terangnya.
Sementara terkait perkara posting foto tanpa izin pemiliknya, Jhon menyatakan, atas tindakan ini, kliennya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen klinik DBC. (Rif)