Respons BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Rizzky menjelaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, kata dia, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. (Rif)