Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan secara rutin. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses.
“YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan. Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa,” tutur Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Meskipun penonaktifan peserta BPI dengan alasan pembaruan data, YLKI menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis. Terlebih kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin, seperti pasien cuci darah, tuberkolosis, penyakit jantung, darah tinggi, dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.
“YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan Menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data,” Emiliana menekankan kepada pemerintah.
Terkait persoalan tersebut, YLKI akan bersurat secara resmi kepada pemerintah. Isi surat juga meminta Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan membuka ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses, serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan yang masih memenuhi kriteria.
“YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien,” ucapnya.
Emiliana menyampaikan, sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui email: konsumen@ylki.or.id atau website: www.pelayananylki.or.id.
YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan perlindungan konsumen dalam pengambil kebijakan
YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yang termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara. wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.