Jakarta,corebusiness.co.id-Lina Karlina, seorang pasien rhinoplasty melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., telah melaporkan klinik kecantikan Urluxe Clinic By Za (UCB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik.
Laporan dugaan malapratik tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/153/I/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026, pukul 18.00 WIB. Jhon Saud Damanik mensinyalir klinik kecantikan UCB telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidungnya (rhinoplasty).
Jhon mengutarakan, laporan dugaan malapratik UCB ke Polda Metro Jaya setelah surat somasi pertama, pada 28 November 2025, tidak ditanggapi oleh pihak manajemen UCB. Ketika dilayangkan somasi kedua (terakhir), 6 Desember 2025, lagi-lagi tidak direspons pihak manajemen UCB.
“Klien kami sangat menyayangkan sikap manajemen UCB yang tidak memberikan respon ataupun tanggapan atas surat somasi pertama dan kedua kami, sehingga niat baik klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan menjadi tidak tercapai,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id, Rabu (7/1/2025)
Jhon menuturkan kliennya, Lina merupakan salah seorang pasien dari UCB yang sebelumnya telah melakukan perawatan dan operasi hidung, pada 16 Juni 2025. Diketahui tenaga medis yang menangani operasi hidung kliennya adalah dr. Siti Fatimatuz Zahro (SFZ).
Setelah dilakukan operasi, ternyata terjadi luka di bagian hidung Lina. Merasakan ada sesuatu yang tidak wajar, ia sampai beberapa kali konsultasi ke klinik UCB. Namun, upaya yang dilakukannya itu tidak kunjung menyembuhkan luka di bagian hidungnya.
“Ternyata tulang rawan hidung klien kami sudah tidak ada lagi. Akibatnya sampai saat ini klien kami masih menderita atas luka hidung akibat adanya luka tersebut. Dia mengaku sangat menderita dan depresi, karena merasa malu dan kurang percaya diri akibat luka hidungnya tersebut,” terang Jhon.
Setelah ditelusur, belakangan pihak kuasa hukum dan korban mendapatkan informasi bahwa dr. SFZ sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana mestinya, karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak aktif di Konsul Kesehatan Indonesia (KKI).
“Dalam hal ini, sesungguhnya dr. Siti Fatimatuz Zahro tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap klien kami. Sehingga jelas telah terbukti adanya pelanggaran hukum yang berlaku oleh yang bersangkutan, yaitu melakukan tindakan malapraktik kesehatan,” paparnya.