Jakarta,corebusiness.co.id-Pegiat Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi mengatakan, guru harus memberikan contoh kepada murid-muridnya agar tidak merokok di area sekolah. Sebab, area sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tulus Abadi menyoroti kasus dugaan kekerasan Kepala Sekolah SMA Negeri Cimarga, Lebak, Banten, yang menampar siswanya. Tulus menilai tindakan tersebut salah, meskipun anak didiknya didapati sedang merokok di lingkungan sekolah.
Kendati demikian, kata Tulus, harus menjadi perhatian semua pihak bahwa sekolah adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dijamin dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Sekolah sebagai area KTR, bahkan bukan hanya dilarang merokok di area sekolah, tetapi juga dilarang berjualan, beriklan dan promosi produk rokok. Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum kepala sekolah sudah benar, walau sayangnya dengan cara yang salah,” kata Tulus kepada corebusiness.co.id, Rabu (15/10/2025).
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) ini menekankan, hal ini seharusnya menjadi kepatuhan semua pihak, menjadi concern seluruh civitas akademi sekolah.
“Sebab, masih banyak kasus ditemukan guru yang merokok di lingkungan sekolah. Hal inilah yang kemudian dicontoh oleh siswa,” ungkapnya.
Tulus juga mencontohkan kasus yang terjadi pada September 2024, di mana seorang Kadis Pendidikan di Kalimantan Selatan saat memberikan kata sambutan sambil merokok. Dan pihak guru yang menegur tindakan itu malah dimutasi.
“Ini jelas tindakan anti regulasi dan bahkan arogan,” ucapnya.
Menurutnya, aturan bahwa sekolah adalah area KTR harus ditegakkan. Bahkan menurut PP No. 28 Tahun 2024, menjual produk rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah.
Ia menegaskan, ketentuan regulasi tersebut juga harus ditegakkan dan dipatuhi oleh Pemda setempat. (Rif)