Jakarta,corebusiness.co.id-Perkara dugaan malapraktik rhinoplasty yang dilakukan dokter SFZ dari klinik kecantikan Urluxe Clinic by Za (UCB) memasuki tahap penyelidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) meminta keterangan Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum korban, Lina Karlina, Senin pagi (23/2/2026), pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Lina Karlina dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners telah melaporkan dugaan malapraktik ini ke aparat kepolisian pada 7 Januari 2026 dengan register Nomor: LP/B/153/I/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jhon Saud Damanik menuturkan Lina Karlina merupakan salah seorang pasien dari klinik UCB. Awalnya kliennya tertarik melakukan operasi hidung (rhinoplasty) di klinik UCB setelah mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama SM (agen). Kemudian kliennya menghubungi SM dan mencari informasi lebih lanjut terkait dengan operasi hidung.
Kliennya terlebih dahulu membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 2 juta, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung. Setelah membayar DP, Lina Karlina diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik UCB untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi.
“Admin klinik UCB menentukan jadwal operasi hidung klien kami pada tanggal pada 16 Juni 2025. Pada saat yang sama, klien kami juga melakukan pelunasan atas biaya operasi tersebut sebesar Rp 25.100.000,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id.
Bayangan Lina Karlina memiliki bentuk hidung proporsional sirna. Kecemasan terus menggelayuti bhatinnya tatkala pascaoperasi hidungnya mengalami luka dengan kondisi yang tidak wajar. Luka pada bagian hidung tersebut tidak kunjung membaik meskipun sudah beberapa kali berkonsultasi ke klinik UCB.
Di sisi lain, ungkap Jhon, ternyata tulang rawan hidung kliennya sudah tidak ada. Akibatnya kilennya menjadi depresi, karena merasa malu dan kurang percaya diri akibat luka hidung yang disebabkan tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Lina Karlina melalui kuasa hukumnya telah berulangkali memperingatkan (menegur) managemen klinik UCB maupun dokter SFZ yang melakukan perawatan dan operasi hidungnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengirimkan surat somasi. Akan tetapi surat somasi yang diterbitkan oleh pengadu tidak ditanggapi oleh managemen UCB maupun dokter yang bersangkutan. Hingga perkara ini akhirnya berlanjut ke Ditreskrimsus PMJ.
Jhon mengungkapkan beberapa keganjilan klinik UCB dalam menangani perawatan dan operasi hidung kliennya. Pertama, sebelum dilakukan operasi, pihak klinik tidak secara spesifik melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dan cek laboratorium terhadap kondisi kliennya.
Kedua, lanjut Jhon, belakangan diketahui SFZ diduga dokter umum alias bukan dokter spesialis, yang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi.
“Ketiga, dokter SFZ sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana mestinya. Pasalnya, Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan tidak aktif lagi sehubungan adanya pencabutan oleh otoritas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),” imbuh Jhon.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi”.
Jhon menyatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam hal ini sesungguhnya dokter SFZ tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia, termasuk tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya.
“Kami juga melayangkan surat terkait munculnya perkara dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia. MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” ucap Jhon.
Jhon berharap Ketua MDP agar melakukan pemeriksaan dan penegakkan disiplin kedokteran terhadap oknum dokter SFZ atas terjadinya dugaan tindakan pelanggaran disiplin ataupun malapraktik terhadap kliennya.
Jhon menyebutkan konsekuensi hukum lainnya dari tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter SFZ, namun tidak memiliki STR. Menurutnya, SFZ patut diduga melanggar tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa meiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda palaing banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Selain itu, tindakan operasi yang dilakukan oknum dokter tersebut telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga termasuk pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain. Yaitu, ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalıannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima talun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Kemudian, ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupialı)”.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Informasi dari Jhon, penyidik Ditreskrimsus PMJ menjadwalkan akan meminta keterangan dari Lina Karlina selaku pelapor pada Senin pekan depan. (Rif)