Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/2/2026). Ia memberikan keterengan ke penyidik terkait dugaan malapraktek yang dialami kliennya, Septifia Namerita yang dilakukan dokter B dari Deliza Beuty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic by ZA (UCB).
Penyidik meminta keterangan kuasa hukum Septifia untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan register Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026, pukul 17.37 WIB, atas dugaan malapraktik. Laporan dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partners mengadukan dokter B dari DBC diduga bukanlah seorang yang berprofesi sebagai dokter spesialis, tetapi melakukan tindakan operasi bagian hidung terhadap kliennya, Septifia.
Jhon Saud Damanik menuturkan kronologis kliennya menjadi pasien rhinoplasty DBC. Kliennya tertarik melakukan perawatan hidung di klinik utama, yakni DBC karena mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama SM. Kliennya terlebih dahulu membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 2 juta, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung.
“Setelah klien kami membayar DP, selanjutnya dia diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik DBC berinisial B untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi,” kata Jhon ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2025).
Setelah B menentukan tanggal operasi hidung, disampaikan Jhon, kliennya langsung datang ke DBC. Setiba di DBC, kliennya diminta untuk melakukan pelunasan, lalu dilakukan tindakan operasi pada bagian hidungnya.
Berdasarkan pengakuan Septifia, saat hidungnya akan dioperasi, namun pihak manajemen DCB tidak memberitahukan siapa nama dokter yang akan melakukan operasi. Selain itu, tidak dilakukan konsultasi kesehatan seperti pemeriksaan darah dan cek laboratorium. Menurut Jhon, tindakan tersebut tidak lazim dilakukan oleh dokter ahli bedah profesional, kecuali dilakukan oleh dokter abal-abal.
Masalah muncul, pascatindakan operasi kliennya belum merasakan ada kejanggalan terhadap hidungnya. Setelah sepuluh hari pascaoperasi tersebut, kliennya mulai menemukan dan merasakan kemiringan pada bentuk hidungnya.
Karena khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, Septifia kemudian menghubungi B dari agen klinik untuk untuk memastikan penyebab kondisi tersebut. Lalu B menyatakan kondisi yang dialami pasien merupakan hal biasa.
“Ternyata setelah satu bulan berlalu pascaoperasi, kondisi hidung klien kami tetap saja miring dan di ujungnya terlihat berwarna merah. Selain itu masih dalam keadaan bengkak dan juga mulai mengeluarkan nanah,” ungkap Jhon.
Akibat dari kondisi tersebut, kliennya juga mulai merasakan kesusahan bernafas. Karena belum ada perubahan, kliennya kembali menghubungi B dari agen DCB untuk meminta adanya perbaikan dan tindakan atas keadaan hidungnya. Kemudian, pada 29 September 2024, hidung kliennya kembali dioperasi untuk kedua kalinya di DBC.
“Meskipun telah dilakukan tindakan operasi kedua terhadap klien kami, ternyata hasilnya tetap sama saja dengan operasi pertama. Hidung klien kami tetap memerah dan menjadi sangat sensitif ketika disentuh. Bahkan setelah dicek, ternyata ada benang yang keluar dari ujung hidung serta mengeluarkan nanah,” ucap Jhon.
Selanjutnya pada 8 Januari 2025, lanjut Jhon, kliennya kembali ke klinik utama DBC untuk melakukan konsultasi sekaligus lepas implan sehubungan dengan adanya nanah yang keluar dari ujung hidungnya.
“Pada 19 Maret 2025, Septifia kembali lagi untuk operasi pemasangan implan yang dilakukan di UCB. Tetapi, pada 28 Maret 2025 setelah operasi, perban dibuka, ternyata ujung hidung Septifia seperti dijahit. Dan, pada 9 April 2025 jahitan dibuka, terlihat hidungnya menghitam serta masih mengeluarkan nanah,” papar Jhon.
Jhon melanjutkan, pada 8 Oktober 2025, Septifia komplain kepada B dari agen klinik karena hidungnya semakin parah, sehingga pada 12 Oktober 2025 implannya dilepas kembali oleh dokter D di DBC.
Bukannya makin membaik, kondisi hidung pasien semakin memburuk dan cacat.
Melaporkan ke MDP KKI
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Septifia tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polda Metra Jaya, tapi juga ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) akibat kegagalaan tindakan operasi hidung kliennya.
“Belakangan diketahui bahwa ternyata dokter tersebut bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya,” sambut Irwana Onasis.
Irwana menjelaskan, tindakan operasi terhadap kliennya dilakukan oleh oknum dokter yang pada dasarnya tidak memiliki spesialisasi untuk melakukan tindakan operasi bedah telah dapat dikatakan sebagai tindakan malapraktik. Karena ada perbuatan operasi hidung yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanaan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.
Selain itu, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Jhon menambahkan, setelah kuasa hukum memberikan keterangan ke penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, rencananya minggu depan penyidik akan meminta keterangan dari korban sekaligus pelapor Septifia. (Rif)