Dugaan Pelanggaran UU
Akibat kegagalaan tindakan operasi hidung tersebut, semakin menimbulkan keraguan terhadap keahlian dari dokter Bayu yang menangani operasi tersebut. Akhirnya kliennya mencoba mencari tahu terkait dengan keahlian dokter tersebut.
Belakangan diketahui bahwa ternyata dokter tersebut bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya.
“Tindakan operasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh oknum dokter yang pada dasarnya tidak memiliki spesialisasi untuk melakukan tindakan operasi bedah telah dapat dikatakan sebagai tindakan malapraktik. Karena ada perbuatan operasi hidung yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum dokter tersebut,” jelasnya.
Jhon menyatakan, dalam hal ini terdapat pelanggaran suatu kewajiban yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut dan disertai adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa kerusakan hidung yang dialami pengadu selaku korban.

Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanaan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.
Dalam hal ini, kata Jhon, dokter Bayu diduga kuat telah melanggar standar profesi kedokteran karena telah melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh dokter tersebut selaku dokter umum.
Selain diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yanЗ mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
John juga menduga yang menjadi korban atas tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya kliennya saja. Ada potensi terdapat korban-korban lain atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter yang sama yang menjalankan praktik di klinik utama DCB.
Jhon meminta, untuk mencegah adanya pelanggaran dan timbulnya korban-korban lain, maka MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (Rif)