Dato’ Hermono menjelaskan bahwa paspor itu diberikan kepada seseorang yang akan bepergian ke luar negeri utamanya dengan dua tujuan. Pertama, sebagai instrumen perlindungan selama di luar negeri. Kedua, sebagai-fasilitating-mempermudah seseorang untuk bepergian dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan yang sama, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menyampaikan bahwa paspor elektronik Republik Indonesia memiliki berbagai macam keunggulan, di antaranya meningkatkan keamanan data pribadi pemegang Paspor dengan dilengkapi chip, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
Secara umum paspor elektronik dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.