Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil mengatakan, Pemerintah Malaysia sedang meninjau mekanisme batasan usia penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.
Menurut Fahmi, kebijakan pembatasan penggunaan media sosial untuk melindungi remaja dari bahaya daring, seperti penggunaan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” kata Fahmi melalui video yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, Minggu (23/11/2025).
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi perhatian global yang semakin besar, dengan perusahaan-perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms-operator Facebook, Instagram, dan Whatsapp – menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.
Pemerintah Malaysia telah melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini sebagai tanggapan atas apa yang diklaimnya sebagai peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian daring dan unggahan yang berkaitan dengan ras dan agama.
Platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan untuk mendapatkan lisensi berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada bulan Januari.
Di Australia, seperti dikutip Reuters, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar untuk pengguna di bawah 16 tahun bulan depan, di bawah larangan luas bagi remaja yang diawasi ketat oleh regulator di seluruh dunia.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga bersama-sama menguji template untuk aplikasi verifikasi usia.
Sementara Indonesia, telah mengelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz mengatakan, PP Nomor 17 Tahun 2025 bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan anak di ruang digital. Regulasi ini mengatur klasifikasi platform berdasarkan tingkat risiko serta akses usia yang diperbolehkan.
Menurut PP Nomor 17 Tahun 2025, anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua. Anak usia 13–15 tahun dapat menggunakan platform berisiko menengah, sementara usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi seperti media sosial umum, tetap dengan persetujuan orang tua.
Meutya menjelaskan urgensi aturan ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu mengklasifikasikan platform berdasarkan tingkat risiko dan menetapkan batas usia demi melindungi anak dari paparan digital berbahaya.
Orang tua, kata Meutya, memegang peran penting dalam pendampingan dan membimbing anak agar menjadi warga digital yang cerdas dan aman.
Pemerintah juga mewajibkan platform digital untuk menjalankan verifikasi usia, menyediakan kontrol orang tua, serta melakukan penyaringan konten berbahaya.
Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyedia platform yang tidak mematuhi ketentuan dari PP Nomor 17 Tahun 2025. (Rif)