
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50 per mt, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27 per mt, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90 per mt.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 856,38 per mt.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0 per mt dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat.
HR Biji Kakao Naik
Untuk HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 9.591,52 per mt, meningkat sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41 persen dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127 per mt, naik US$ 1.178 atau 14,82 persen dari periode Mei 2025.