
Jakarta,corebusiness.co.id-Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 adalah sebesar US$ 856,38 per metric ton (mt). Nilai ini turun US$ 68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 924,46 per mt.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680 per mt. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52 per mt dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384 per mt untuk periode Juni 2025,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52 per mt. Sementara PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384 per mt.