160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Sah! Wali Kota Semarang Tandatangani Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta per Tahun 

Wali Kota Semarang, Agustina saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Humas Pemkot Semarang.
750 x 100 PASANG IKLAN

Semarang,corebusiness.co.id-Wali Kota Semarang, Agustina, telah menandatangani Peraturan Wali Kota atau Perwal tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun, pada Kamis (19/6/2025.

Dengan disahkannya Perwal tersebut, Agustina memastikan dana operasional RT akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.

Meski demikian, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.

“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut,” terang Agustina.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menurut Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaruan Surat Keputusan (SK). Pembaruan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !