
Semarang,corebusiness.co.id-Wali Kota Semarang, Agustina, telah menandatangani Peraturan Wali Kota atau Perwal tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun, pada Kamis (19/6/2025.
Dengan disahkannya Perwal tersebut, Agustina memastikan dana operasional RT akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.
Meski demikian, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.
“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut,” terang Agustina.
Menurut Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaruan Surat Keputusan (SK). Pembaruan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.