
Jakarta,corebusiness.co.id-Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tanggal 22 Agustus 2025.
Bapanas mengeluarkan surat Nomor: 690/TS.02.02/B/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa tersebut terkait pemberitahuan Keputusan Kepala Badan’ Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam Keputusan Kepala Bapanas dijabarkan daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk masing-masing zona wilayah.
Secara rinci, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500 per kg, sedangkan premium dipatok Rp 14.900 per kg.
HET beras medium di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung senilai Rp 14.000 per kg, sedangkan beras premium di angka Rp 15.400 per kg.