
Perundingan Intensif
Seperti diketahui, Presiden AS, Donald Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto pada 7 Juli 2025. Isi surat tentang pengenaan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32 persen. Namun, AS masih memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan AS sebelum tarif tersebut diberlakukan 1 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah AS yang diwakili oleh U.S. Secretary of Commerce, Howard Lutnick dan United States Trade Representative, Jamieson Greer, pada Rabu (9/7/2025).
Lutnick dan Greer merupakan dua pejabat AS yang memang mempunyai kewenangan dan tugas dalam pembahasan tarif resiprokal.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan apresiasi atas proses negosiasi yang selama ini berjalan konstruktif dengan pihak AS. Perundingan telah mencapai kemajuan dan kesepakatan-kesepakatan yang mencakup mengenai isu-isu tarif, hambatan nontarif, ekonomi digital, keamanan ekonomi, serta kerja sama komersial dan investasi.
Sesuai dengan Surat dari Presiden Trump dimaksud, Indonesia dan AS sepakat untuk mengintensifkan kembali perundingan tarif dalam tiga minggu ke depan–sampai menjelang tanggal pemberlakuan 1 Agustus 2025– untuk memastikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kita sudah memiliki pemahaman yang sama dengan AS terkait progres perundingan. Kita akan mengoptimalkan waktu dalam tiga minggu ke depan, untuk secara intensif merundingkan lebih lanjut dan menuntaskan perundingan tarif ini dengan prinsip yang saling menguntungkan,” kata Airlangga.