160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan kepada Industri

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
750 x 100 PASANG IKLAN

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” imbuhnya.

Ia menekankan, kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

Adapun tanda TKDN berdasarkan Lampiran VI Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 sebagai berikut:

750 x 100 PASANG IKLAN
  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
  • Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna produk dalam negeri untuk mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
  • Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang. (Rif)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Tutup Yuk, Subscribe !