
Harkristuti menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di panti hombo, panti sosial, membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi .
Ia menyebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui aksi sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulan, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri Imipas siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Hal ini, lanjutnya, makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’. (CB)