Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi berbagai kalangan. Tak terkecuali usulan untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
“Bapak Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang diharapkan untuk dilakukan dan dipersiapkan oleh tim ini. Nanti secara periodik akan dilaporkan ke Bapak Presiden untuk diambil keputusan,” kata Jimly Asshiddiqie usai dilantik bersama sembilan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Karena itu, kata Jimly, tim Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengadakan rapat internal pertama di kantor Kepolisian RI, pada Senin, pukul 13.00 WIB.
Jimly menyampaikan bahwa komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, meskipun Presiden Prabowo tidak memberi batasan waktu.
“Minimal tiga bulan sudah ada laporan. Walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia kembali menyampaikan arahan Presiden Prabowo yang sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan Presiden juga menyampaikan bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang dibangun setelah reformasi pun perlu dikaji. Salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat.
Tuntutan meformasi Polri ini–terutama– puncaknya terjadi aksi demo besar-besaran di Tanah Air pada Agustus lalu. Kemudian, menyeruak suara dari tokoh-tokoh bangsa dari kelompok Gerakan Nurani Bangsa yang mengusulkan ke Presiden Prabowo untuk dibentuk tim reformasi Polri.
“Mudah-mudahan tim ini bisa (bekerja) dengan sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasilnya yang perlukan, tapi juga proses bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu diperoleh,” terang Jimly.