Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Kemenhaj menyampaikan bahwa kuota haji tahun 2026 jumlahnya tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tidak bertambahnya kuota haji resmi dibanding meningkatnya keinginan berhaji menjadi peluang emas travel umrah/haji berbisnis ibadah menawarkan berbagai cara menarik orang dapat berhaji seperti menggunakan visa ziarah, visa umrah, visa multiple, visa furoda dan terakhir dengan haji dakhili yang semuanya di luar tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
Atase Hukum KBRI Riyadh, Dr. Erianto N, S.H., M.H., dalam tulisannya di Kumparan (26/11/2025), menyampaikan, merujuk pelaksanaan haji 1446 H, Arab Saudi telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam rangka komitmen melayani para jemaah haji dari seluruh dunia.
Pertama, peringatan sanksi terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai melayani jemaah dan menggarisbawahi pentingnya Kartu Nusuk sebagai dasar pelayanan, imbauan ikut serta mengampanyekan “laa hajja bilaa tasrih” (dilarang haji tanpa izin).
Kedua, peringatan tidak berurusan dengan oknum penyelenggara ilegal, menyesatkan serta tidak terpengaruh iklan palsu.
Ketiga, melakukan sterilisasi Kota Suci Makkah jelang pelaksanaan haji dengan memerintahkan seluruh jemaah umrah maupun orang asing tanpa kartu izin tinggal (Iqamah) lainnya keluar dari Arab Saudi disertai ancaman denda seratus ribu Riyal Saudi kepada travel yang gagal mengeluarkan jemaah umrah ke luar Arab Saudi.
Erianto mengungkapkan, pada tahun 2024 masih banyak ditemukan ribuan jemaah haji menggunakan selain visa haji berhasil masuk Kota Makkah serta melaksanakan haji memanfaatkan jasa calo haji dengan biaya tambahan, beraktivitas sembunyi-sembunyi di hotel ilegal atau berhasil menyusup ke rombongan jemaah resmi. Mereka yang tertangkap petugas kemudian diproses hukum Pemerintah Arab Saudi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pada tahun 2025 pengawasan terhadap calon jemaah haji sangat ketat, bahkan sampai pemantauan melalui drone dan sarana canggih lainnya,” tulis Erianto.
Menurutnya, meskipun masih ada calon jemaah pemegang selain visa haji mencoba masuk Kota Makkah berbagai cara menggunakan jalur perbukitan, diselundupkan melalui truk makanan dan lainnya, namun sangat minim yang berhasil lolos masuk Kota Makkah. Apalagi petugas Kota Makkah rutin memeriksa semua tempat yang dicurigai.