Dalam persoalan pajak, di pengujung 2024, pemerintah memberikan kado pahit berupa kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kelihatannya, bilang Tulus, hanya naik 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen. Tapi, jika sudah dikonversi dalam bentuk harga, kenaikannya mencapai 9,09 persen.
Dalih kebijakan ini mandat regulasi sungguh simplistis. Padahal, sama-sama mengenakan pembebanan pada masyarakat, akan lebih strategis jika Pemerintah menaikkan cukai rokok dan mengenakan cukai MBDK, yang bernilai/bermanfaat ganda, yakni untuk menggali pendapatan (revenue) negara dan melindungi/menyehatkan masyarakat.
“Itulah sekelumit konfigurasi permasalahan bahwa potret perlindungan konsumen pada 2024, masih menggelisahkan, karena masih banyak diwarnai oleh kebijakan yang ambigu,” tuturnya.
Tulus berharap potret perlindungan konsumen 2025 akan lebih baik, berbasis kiprah yang lebih progresif Presiden Prabowo Subianto dengan Kabinet Merah Putihnya dan kalangan legislatif di Senayan serta di DPRD. (Rif)