160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Tulus Abadi: Pengaduan Konsumen Didominasi Basis Digital

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat menyampaikan tren pengaduan konsumen dari masyarakat.
750 x 100 PASANG IKLAN

Berkelindan dengan masalah pinjol, masyarakat juga masih rentan menjadi korban perundungan data pribadi. Ironisnya lembaga publik milik negara, yang seharusnya menjadi garda depan melindungi konsumen, justru paling sering menjadi korban peretasan data pribadi.

Lembaga keuangan (perbankan) milik BUMN pun acap terjadi peretasan data pribadi nasabahnya, sementara di sektor perbankan swasta tidak demikian. Patut dipertanyakan keandalan infrastruktur dan sumber daya manusia lembaga publik dalam upaya melindungi data pribadi milik masyarakat konsumen.

Dari sisi keselamatan, masih berdasar data tersebut, sebagai hak asasi konsumen dalam menggunakan suatu jasa, juga masih sangat rentan. Misalnya, kecelakaan bus pariwisata dengan korban massal, masih sering terjadi pada 2024, yang hingga kini belum ada upaya komprehensif untuk mengatasinya. Potensi terulangnya kejadian serupa di sektor bus pariwisata masih sangat besar.

Keselamatan di jalan tol pun masih setali tiga uang, saban hari masih terjadi korban fatalitas di jalan tol. Faktor manusia (human factor) menjadi indikator dominan terjadinya kecelakaan fatal di jalan tol. Pada 2023, terjadi korban fatalitas sebanyak 366 orang meninggal dunia (data BPJT, Kementerian PU).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sepertinya belum ada upaya sistematis dan komprehensif dari kepolisian dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan literasi kepatuhan pengguna jalan tol,” duga Tulus.

Sebab, lanjutnya, hanya dengan cara inilah tingginya fatalitas di jalan tol bisa dicegah dan diturunkan secara signifikan. Ingat, spirit bertransportasi adalah nirkecelakaan (zero accident) dan nirkematian (zero fatality).

Dari sisi kesehatan publik, pemerintah masih tampak ambigu dalam memberikan perlindungan masyarakat, sebagai korban produk adiktif, yakni minuman manis dalam kemasan (MBDK) dan produk tembakau (rokok).

Memang dari sisi regulasi Pemerintah berhasil mengesahkan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Substansi PP 28/2024 lumayan komprehensif untuk melindungi masyarakat dari potensi korban MBDK dan produk tembakau. Namun sayangnya, Kemenkes seperti limbung untuk membuat aturan operasionalnya (permenkes).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tekanan oleh industri yang amat kuat plus intervensi kementerian lain (terutama Kemenperin) menjadi penyebab utamanya. Padahal tanpa aturan operasional, PP No. 28/2024 menjadi “mati angin”.

Kementerian Keuangan pun setali tiga uang, tampak ambigu menelorkan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi dan melindungi masyarakat. Terbukti janji menerapkan cukai MBDK, sejak 2023 gagal diimplementasikan, hingga 2024.

Janji untuk dieksekusi pada 2025, sepertinya hanya menjadi pepesan kosong pula. Cukai rokok pun puso, tidak dinaikkan pada 2025. Padahal ini mandat regulasi (UU tentang Cukai), bahwa cukai rokok harus dinaikkan setiap tahunnya.

Kemenkeu, ungkapnya, juga tidak melakukan simplifikasi sistem cukai rokok, agar lebih efisien melindungi masyarakat. Tidak seperti sekarang, diakali industri dengan membuat produk rokok murah (down trading). Kebijakan cukai patut diduga menjadi barter politik dengan pengesahan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !