Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah sudah mempersiapkan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kriteria barang dan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Berpayung amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menerapkan pemberlakuan PPN 12 persen. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Dia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.
Sri Mulyani menyebutkan beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena PPN 12 persen per Januari 2025, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan premium seperti salmon dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional, jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA.