160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Rincian Anggaran Sepuluh K/L Terdampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Sebanyak 16 pos belanja sepuluh kementerian/lembaga (K/L) dipangkas Presiden Prabowo untuk efisiensi. Berikut rinciannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan telah  menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang diinformasikan pada 24 Januari 2025. Surat tersebut berisikan daftar 16 belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L), dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, surat tersebut dibuat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto mau APBN hemat Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L

Ia mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Setelah mendapat lampu hijau, baru disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu 14 Februari 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegasnya.

Menukil CNN, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan surat yang beredar di media sosial tersebut.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !