
Jakarta,corebusiness.co.id–Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia berbasis pada konsep Sumitronomics yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.
Hal ini uangkapkan Menkeu Purbaya saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/9/2025), di Jakarta.
Konsep ekonomi Soemitronomics yang dimaksud Purbaya adalah ilmu ekonomi yang telah diterapkan Soemitro Djojohadikoesoemo. Soemitro adalah ayah kandung Presiden Prabowo Subianto, dan seorang ekonom serta politikus Indonesia.
Sebagai salah satu ekonom Indonesia paling terkemuka selama masanya, Soemitro pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Keuangan, dan Menteri Riset baik selama era Orde Lama maupun Orde Baru.
Soemitro juga pernah menjadi Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dari 1951 hingga 1957.
Untuk mengembangkan ekonomi, Soemitro mengikuti teori ekonomi William Arthur Lewis yang menyatakan bahwa pemerintah harus mendukung industrialisasi demi meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Demi industrialisasi ini, Soemitro menjadi pendukung investasi asing, asalkan investasi tersebut disertai partisipasi modal dalam negeri, peningkatan sumber daya manusia, dan penginvestasian kembali sebagian laba dalam ekonomi Indonesia.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6 persen dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8 persen dalam jangka menengah,” kata Purbaya.
Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.