
Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp 3,14 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp 71,01 miliar, BPSDMP Rp 1,82 triliun, dan BPTJ Rp 108,95 miliar.
Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66 persen atau Rp 13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kemenhub yang berjumlah Rp 31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024. Meski begitu, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal. (Bengbeng)