
Seperti diketahui, penetapan cuti bersama telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025. SKB tersebut memiliki nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Tujuan keputusan ini adalah memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur panjang pasca perayaan proklamasi kemerdekaan.
Jika BI tidak melakukan kegiatan operasional, apakah bank-bank lain juga menghentikan aktivitasnya pada 18 Agustus 2025?
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, BRI, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri umumnya menutup operasional kantor cabang pada hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, sangat besar kemungkinan layanan tatap muka di teller tidak akan tersedia pada tanggal 18 Agustus 2025.