Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappepti) telah menyerahkan tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penyerahan tugas tersebut ditandai penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman antara Bappepti dengan OJK dan BI disaksikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan kewenangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kewenangan pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK berupa aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan di pasar modal.
Sedangkan pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying, meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Budi Santoso berharap, pembentukan kelompok kerja antara Bappebti dengan OJK dan Bappebti dengan BI yang telah disepakati dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan kewenangan dari Bappebti. Bank Indonesia akan memastikan pasar derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU)
2030.