160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Sekjen ESDM Dadan Kusdiana Bicara Tantangan dan Peluang CCS dan CCUS di Indonesia

Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat memaparkan lengkah-langlah pemerintah dan ESDM dalam mendukung CCS dan CCUS di Indonesia.
750 x 100 PASANG IKLAN

“Baru-baru ini dalam sebuah acara Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia menargetkan 100 persen penggunaan EBT, khususnya dalam penyediaan listrik dalam kurun tahun 2035 atau 2040 ke depan. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ESDM. Karena itu, ESDM akan mengkombinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mendukung penggunaan EBT.

Dadan melanjutkan, “Keempat adalah efisiensi energi. Kemudian kelima, on top dari semua itu dalam beberapa hal yang kami pelajari, ternyata tidak semua energi fosil bisa digeser secara cepat dengan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan industri, perumahan, dan transportasi. Di sisi lain, teknologi untuk pemanfaatan energi terbarukan belum tersedia secara masif, dan dari sisi keekonomian masih menjadi tantangan.”

Dukungan Regulasi

Kementerian ESDM telah menyusun strategi untuk memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan, di samping tetap menyediakan energi berbasis fosil dengan menyediakan teknologi untuk pemrosesan produk energi turunannya. Dua di antaranya pemrosesan Carbon Capture dan Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization dan Storage (CCUS).

750 x 100 PASANG IKLAN
Regulasi pengadaan CCS dan CCUS di Indonesia.

Dadan mengakui, secara teknologi, CCS sudah banyak dikembangkan di beberapa negara. Untuk mendukung pengembangan CCS dan CCUS, pemerintah sudah memberikan dukungan dari sisi regulasi, yaitu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpangan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage/CCS). Perpres ini mengatur tentang kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia, termasuk perizinan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan CCS.  Serta Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

“Saat ini ada tiga badan usaha yang sudah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin wilayah dan pemanfaatan CCS,” ucap Dadan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !