
Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini mengutarakan, dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi LPG 3 kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.
“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” jelasnya.
Bahlil menjelaskan mekanisme penyaluran LPG 3 kg dimulai dari PT Pertamina (Persero) kemudian didistribusikan ke agen, pangkalan, hingga ke sub pangkalan (pengecer). Sebelumnya, ketika pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina, mengeluarkan kebijakan pendistribusian gas melon hanya dapat dilakukan di tingkat pangkalan, baik dari sisi harga maupun jumlah pasokan, yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025.
Dampak dari kebijakan baru itu membuat masyarakat panik. Masyarakat segera mencari tahu pangkalan resmi Pertamina yang menjual LPG 3 kg. Pemandangan antrean panjang di pangkalan resmi Pertamina pun tak terhindarkan, hanya untuk membeli satu tabung gas melon.