
Jakarta,corebusiness.co.id–Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Disebut-sebut, pasal terkait power wheeling (sewa jaringan) menuai pro kontra.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menegaskan bahwa RUU EBET adalah salah satu usulan pertama yang ia tandatangani setelah dilantik sebagai Ketua Komisi XII. RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi XII, dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Ini adalah salah satu usulan yang pertama yang saya tandatangani ketika saya menjadi Ketua Komisi XII beberapa bulan lalu. RUU EBET menjadi salah satu prioritas yang akan segera dibahas oleh DPR RI,” kata Bambang Patijaya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU EBET Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi,” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, RUU EBET sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen, juga merupakan strategi untuk ketahanan energi nasional sekaligus menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission (NZE).
Bambang Patijaya mengungkapkan Komisi XII DPR RI terus berkoordinasi dengan PLN dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Menurutnya, RUU EBET penting untuk direalisasikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.