Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, pada Jumat (29/11/2024). Pembacaan putusan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, disaksikan langsung Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
ESDM dalam keterangan resmi pada Senin (9/12/2024) menyampaikan, sebelumnya sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting. Pertama, terkait enyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas Draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Kedua, terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.
Jisman mengatakan, Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Jisman.
Jisman menyampaikan Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
Lebih lanjut Jisman mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rif)