160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Penghapusan Net Metering PLTS Atap Kembali Diusik

PLTS atap
750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, dalam peraturan ini ditetapkan periode pendaftaran setahun 2 kali dan kompensasi yang diberikan oleh negara pada PLN jika biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdampak karena penetrasi PLTS atap.

Jisman P. Hutajulu, semasih menjabat Plt. Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah menilai implementasi regulasi PLTS atap belum mencapai maksimal, sehingga perlu ada peraturan baru. Menurutnya, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 merupakan hasil kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik pemerintah, akademisi, badan usaha, serta masyarakat.

“Melalui peraturan baru itu, pemerintah melakukan beberapa perbaikan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat dalam memasang PLTS atap,” kata Jisman yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik).

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terdapat delapan ketentuan pokok tentang PLTS atap, yaitu:

750 x 100 PASANG IKLAN
  1. Kapasitas pemasangan PLTS tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan kuota PLN.
  2. Kuota kapasitas sistem PLTS atap dalam clusteringi (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen Gatrik setiap 5 tahun.
  3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap oleh pelanggan PLN Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve)
  6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
  7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS atap.
  8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau pemegang IUPTLU.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !