
Selain itu, dalam peraturan ini ditetapkan periode pendaftaran setahun 2 kali dan kompensasi yang diberikan oleh negara pada PLN jika biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdampak karena penetrasi PLTS atap.
Jisman P. Hutajulu, semasih menjabat Plt. Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah menilai implementasi regulasi PLTS atap belum mencapai maksimal, sehingga perlu ada peraturan baru. Menurutnya, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 merupakan hasil kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik pemerintah, akademisi, badan usaha, serta masyarakat.
“Melalui peraturan baru itu, pemerintah melakukan beberapa perbaikan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat dalam memasang PLTS atap,” kata Jisman yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik).
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terdapat delapan ketentuan pokok tentang PLTS atap, yaitu: