160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Menteri Bahlil Perintahkan PLN Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW di Maluku

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengaturan Beban (UP3B) di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
750 x 100 PASANG IKLAN

Saat ini, sistem kelistrikan di Provinsi Maluku masih sangat bergantung pada pembangkit berbasis energi fosil. Berdasarkan data tahun 2024, total kapasitas pembangkit listrik di wilayah ini mencapai 409 MW. Dari jumlah tersebut, sekitar 99 persen atau 406 MW masih berasal dari sumber fosil, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) serta kombinasi pembangkit berbahan bakar gas dan uap (PLTG, PLTGU, dan PLTMG).

PLTD menjadi penyumbang kapasitas terbesar dengan 249 MW atau sekitar 61 persen dari total kapasitas, disusul pembangkit berbasis gas dan uap yang menghasilkan 157 MW atau 38 persen.

Sementara itu, kontribusi energi baru terbarukan masih sangat terbatas, hanya sekitar 3 MW atau kurang dari 1 persen, terdiri atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 3 MW dan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau Mikrohidro sebesar 0,1 MW.

Dengan masuknya proyek PLTP ke dalam RUPTL PT PLN, pemerintah ingin menggenjot pemanfaatan energi baru dan terbarukan di wilayah Maluku secara signifikan serta mengurangi dominasi energi fosil yang selama ini mendominasi sistem kelistrikan di wilayah tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pengembangan PLTP juga akan memberikan manfaat langsung kepada daerah dalam bentuk PNBP dan bonus produksi bagi masyarakat sekitar proyek panas bumi. Pembangunan PLTP mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (CB)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !