Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menarik minat investor untuk terlibat dalam program gasifikasi batubara. Langkah meningkatkan nilai tambah batubara.
Kementerian ESDM mencatat realisasi kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) dari gasifikasi batubara sekitar 450 megawatt (MW) hingga Desember 2025. Secara general, bauran energi dari EBT sepanjang tahun 2025 mencapai 15,75 persen, mengalami peningkatan dari capaian tahun 2024. Capaian Total kapasitas terpasang EBT sampai Desember 2025 sebesar 15.630 MW. Tambahan kapasitas di tahun 2025 ini merupakan yang terbesar selama 5 tahun terakhir.
Secara rinci realisasi kapasitas pembangkit EBT dari hidro sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, surya 1.494 MW, gasifikasi batubara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, dan lainnya sebanyak 18 MW.
Kementerian ESDM telah mengelompokkan program gasifikasi batubara dalam bentuk kluster. Di antaranya Kluster Kalimantan, Kluster Sulawesi-Maluku-Huadi, Kluster Nusa Tenggara, Kluster Papua Utara, dan Kluster Papua Selatan. Proyek ini untuk memenuhi kebutuhan gas oleh PLN yang akan bertambah seiring selesainya proyek gasifikasi pada akhir 2026.
“Melalui gasifikasi, penggunaan BBM dapat dikurangi sekaligus meningkatkan energi bersih. Program gasifikasi ini direncanakan menyasar 27 PLTMG dengan kapasitas total sekitar 2.269 MW,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, tahun lalu.
Menurut Jisman, program konversi pembangkit diesel ke gas (gasifikasi) ini akan memberikan manfaat yang besar bagi negara dan juga memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Jisman lantas merinci total kapasitas tersebut terdiri atas 25 PLTMG eksisting yang telah beroperasi dengan total 999 MW, 1 PLTMG dalam tahap kontruksi dengan total 120 MW, dan 1 PLTMG Kluster Huadi dalam tahap perencanaan dengan total 1.150 MW.
Jisman menyebutkan keuntungan pembangkit listrk menggunakan gas, antara lain mengurangi impor minyak untuk menjaga neraca perdagangan, memberikan kontribusi nilai tambah dan multiplier effect bagi ekonomi rakyat di daerah, memenuhi komitmen Paris Agreement, serta pemenuhan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional.