
Jisman menyebutkan pertimbangan pemenuhan elemen supporting SPKLU untuk kebutuhan kendaraan listrik. Pertama, jika dilihat dari jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, sekitar 20,1 juta menghabiskan 1,4 juta barel BBM per hari. Sementara rata-rata produksi lifting minyak di Indonesia rata-rata 600 ribu barel per hari. Untuk memenuhi kuota kebutuhan di dalam negeri, maka Indonesia impor minyak antara 900 ribu sampai 1 juta minyak barel per hari.
Diestimasikan, dari 20,1 juta kendaraan konvensional, menggunakan BBM 1,4 juta barel per hari, diperkirakan menghasilkan 64 juta ton CO2 (karbon dioksida) equivalent per tahun.
“Sekitar 3 tahun lalu, ketika pandemi Covid-19, banyak masyarakat mengalami gangguan pernafasan. Saya pernah baca, sekitar 44 persen polusi udara akibat dampak dari transportasi berbasis BBM. Sementara dampak dari penggunaan listrik jauh lebih rendah,” tuturnya.
Regulasi SPKLU
Pemerintah mendorong pengembangan penggunaan kendaraan listrik dan SPKLU melalui beberapa peraturan, baik Perpres, Permen, hingga Kepmen. Jisman berharap, masyarakat tidak perlu lagi ragu membeli kendaraan listrik, karena pemerintah terus mendorong PLN dan mitra swasta untuk membangun SPKLU di semua wilayah di Indonesia.
“Kita dorong bagi yang ingin mengembangkan SPKLU, perbandingannya jika dikembangkan di dalam kota, misalnya 5 unit, di luar kota dibangun 1 unit,” urainya.