Jakarta,corebusiness.co.id-Plh Sekretaris Utama/Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti menyampaikan, draf Perpres Tata Kelola dan Organisasi Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam proses paraf Menteri dan Pimpinan Lembaga.
Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO) dalam bentuk Organisasi Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam rangka pembangunan PLTN di Indonesia sesuai dengan target tercapainya transisi energi di Indonesia.
Haendra Subekti mengatakan, setelah draf satgas ditandatangani ketua, wakil ketua, dan anggota, kemudian disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dibuatkan Keppres. Sementara payung hukum NEPIO adalah Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, target dalam Perpres NEPIO untuk pembangunan PLTN pertama sudah beroperasi tahun 2032, tidak berbeda dengan target di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
“Setelah Perpres NEPIO ditandatangani Presiden, enam bulan kemudian sudah ditentukan tapak pembangunan PLTN, dan satu tahun kemudian PLTN sudah mulai beroperasi,” kata Haendra Subeksi dalam acara Media Gathering bertema ‘Sinergi Media & Bapeten: Membangun Kepercayaan Publik terhadap Pengawasan Ketenaganukliran yang Transparan, Aman, dan Kredibel’, di Jakarta. Kamis (4/12/2025).
Turut hadir mendampingi Haendra Subekti, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Ishak dan Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Komunikasi Publik, Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo.