160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Bob S. Effendi Urai Kontradiktif dan Solusi Rencana Pembangunan PLTN di Indonesia

Bob S. Effendi menguraikan peluang dan tantangan pembangunan PLTN di Indonesia. Foto: Syarif/corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Yang menarik perhatian dirinya, pada Tahap IV Tahun 2040-2045, tertulis: terbangunnya industri nuklir. Lagi, Bob menyampaikan pemahaman dari kalimat itu, bahasanya adalah dengan kemandirian teknologi PLTN.

“Artinya, pada Tahap IV Indonesia harus sudah bisa membangun PLTN dengan desain sendiri termasuk industri nuklir dan rantai pasok nasional,” katanya.

Bob menilai rancangan dari Bappenas ini memiliki arah yang bagus sebagai grand strategy pengembangan industri nuklir di Indonesia, yang seharusnya sejak dulu sudah dibuat oleh Batan. Sementara saat ini grand strategy nuklir yang disebut Rencana Induk Ketenaganukliran masih dalam pembahasan direvisi UU Ketenaganukliran yang belum dimasukkan prolegnas. Karena itu, grand strategy yang sudah tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 harus menjadi dasar nantinya bagi Rencana Induk Ketenaganukliran yang lebih detail dalam revisi UUK sebagai payung hukum dalam pengembangan potensi-potensi ketenaganukliran melalui tahapan identifikasi .

Sebagai gambaran, Bob melihat Korea Selatan dan Jepang yang baru membangun PLTN di awal tahun 1970-an. Kedua negara ini baru berhasil membangun industri nuklir setelah 30 tahun pembangunan PLTN pertama. Indonesia, mengacu UU Nomor 59 Tahun 2024, diproyeksikan tenggat waktu pembangunan industri nuklir sekitar 25 tahun, persisnya setelah pembangunan PLTN pertama. Lebih cepat 5 tahun dibandingkan Korea Selatan dan Jepang, seharunya bisa dan mampu karena sudah ada contohnya bahkan Indonesia dapat belajar dari Korsel dan Jepang.

750 x 100 PASANG IKLAN

Maka, saran Bob, desain PLTN pertama yang dibangun harus menjadi desain dasar menuju desain nasional PLTN merah putih nantinya termasuk pengembangan rantai pasok dan bahan bakar.

Mencontoh langkah yang ditempuh Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) melalui PT Nurtanio, yang kemudian berganti nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), menggunakan desain lisensi perusahaan Spanyol, yaitu Construcctiones Aeronauticas SA (CASSA), ketika membuat pesawat penumpang sipil dan militer bermesin turboprop CN-212. Tahap berikutnya, IPTN kembali menggunakan desain lisensi CASSA untuk pembuatan pesawat NC-235.

“Jika kita perhatikan, ketika pembuatan pesawat CN-212, posisi huruf C ada di awal. Sementara pesawat NC-235, huruf N berada di depan. Karena, desain untuk pesawat NC-235 dibuat oleh Nurtanio, meskipun tetap menggandeng CASSA. Artinya, hak paten desain pesawat NC-235 milik Nurtanio dan CASSA,” urainya.

Dalam perjalannya, sebelum terjadi krisis moneter tahun 1998, Nurtanio membuat pesawat N-250 Gatot Kaca. Pesawat penumpang sipil (airliner) regional komuter turboprop ini 100 persen rancangan asli Nurtanio. Nurtanio juga sudah mendesain pesawat jenis jet N-2130.

750 x 100 PASANG IKLAN

Roadmap IPTN dalam membangun industri pesawat terbang, dari semula menggandeng CASSA hingga mendesain pesawat hasil karya anak bangsa sendiri, bisa dilakukan Pemerintah Indonesia dalam membangun industri nuklir. Ketika di antara tahun 2040 dan 2045 Indonesia mempunyai industri nuklir sendiri, bisa dilihat secara paralel bagaimana Nurtanio membangun industri pesawat terbang.

Pemerintah Indonesia, kata dia, bisa menggandeng perusahaan nuklir dari negara lain untuk desain pembangunan PLTN pertama. Kerja sama harus dijadikan satu paket dalam pengembangan desain dari pembangunan PLTN pertama hingga menjadi desain PLTN nasional. Desain PLTN tersebut harus cocok dengan pengembangan komponen ikutan yang dapat dibuat di Indonesia, termasuk pengembangan bahan bakar nuklir mengingat Indonesia sangat banyak uranium dan thorium. Hal ini berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Jadi, pembangunan PLTN, industri nuklir, hingga pengembangan industri ikutan, harus dilihat secara komprehensif. Itu poin penting pertama,” tukasnya.

Poin penting kedua, Bob melihat masih ada undang-undang yang masih terkatung-katung pembahasannya di DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Salah satunya karena ada pro kontra terkait ketentuan power wheeling. RUU EBET juga mengatur tentang industri nuklir di Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !