Jakarta,corebusiness.co.id-Tarif anti dumping dalam ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.
Dirjen Peguatan Daya Saing dan Produk Kelautan dan Perikanan, Erwin Diyana mengatakan penurunan tarif berlaku pada 22 Oktober 2024, setelah US Department Of Commerce mengumumkan hasil investigasi atas tuduhan dumping dan Counter Vailing Duties (CVD) yang ditujukan asosiasi udang Amerika Serikat pada 25 Oktober 2023.
Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan CVD atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional serta menduga melakukan anti dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan US Departemen of Commerce (USDOC), mengeluarkan preliminary rate pada Maret 2024 lalu. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke AS sebesar deminimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
“Upaya penanganan terkait kasus CVD dan anti dumping ini tentu kami bersama Kementrian Perdagangan, KBRI Washington DC dan teman-teman dari asosiasi yang membentuk satgas akan terus berkolaborasi untuk memperjuangkan pembelaan di hearing yang sudah dilakukan di bulan Oktober berhadapan dengan asosiasi udang Amerika,” kata Erwin Diyana.
Meski pemerintah Amerika Serikat telah menurunkan biaya tarif anti dumping, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) masih melakukan upaya agar tarif anti dumping ditiadakan.
“Mudah-mudahan di drop khususnya dumping bisa ditiadakan demi kemajuan,” tutup Erwin. (RK).