Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyoroti banyaknya pasien di media massa yang mau cuci darah ditolak pihak rumah sakit gara-gara status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah nonaktif, khususnya peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Terkait kasus tersebut, FKBI menyampaikan beberapa catatan keras.
Pertama, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak cermat dalam melakukan cleaning dan cleansing data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI.
“Seharusnya dipastikan benar bahwa peserta tersebut sudah berdaya dari sisi ekonomi, sehingga layak dikeluarkan dari PBI dan menjadi peserta mandiri. Namun di tengah ketidakpastian situasi ekonomi, rasanya anomali ada masyarakat menengah bawah yang menjadi peserta PBI, ekonominya naik kelas, dan kemudian layak dikeluarkan dari status PBI,” tutur Tulus kepada core business.co.id, Sabtu (7/2/2026).
Kedua, di lapangan masih banyak ditemukan fenomena bahwa dalam menentukan kategori PBI ditengarai subyektif. Misalnya, karena ada unsur kedekatan dengan pengurus RT/RW, bahkan lurah dan kepala desa.
Ketiga, kebijakan pemerintah/Kemensos yang menonaktifkan peserta PBI, lebih berorientasi pada kesiapan anggaran di APBN yang kian menipis. Hal ini sejatinya menjadi paradoks karena di sisi yang lain pemerintah justru akan membebaskan/melakukan pemutihan bagi peserta kategori mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran.
Keempat, tindakan RS yang menolak pasien, apapun alasannya juga tidak dibenarkan. Seharusnya RS tetap menangani dan memberikan pertolongan terlebih dahulu, apalagi untuk jenis pasien yang sudah kritis dan kronis, seperti cuci darah. Manajemen rumah sakit tidak boleh melihat status BPJS Kesehatan pasien, sebab pelayanan RS sejatinya pelayanan kemanusiaan.
“Manajemen RS tidak boleh berorientasi ekonomi, toh persoalan administrasi bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan dengan pihak terkait, seperti Kemensos, Dinsos, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes,” urai Tulus.
Kelima, pemberitahuan penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan juga harus cepat dan akurat, baik oleh Kemensos dan atau BPJS Kesehatan. Sehingga diharapkan peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan klaim atau mengurus ulang, jika penonaktifan itu dirasa tidak tepat.
Keenam, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI, sudah beberapa kali dilakukan oleh Kemensos. Seharusnya Kemensos bisa belajar dari penonaktifan sebelumnya, sehingga tidak ada peserta PBI yang terlantar saat menggunakan, apalagi jika sudah mengancam keselamatan dan nyawanya.
“Jangan sampai citra program JKN dan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanannya, justru tercederai oleh praktik kebijakan yang amatiran dan ada konflik kepentingan,” kritik Tulus. (Rif)