Jakarta,corebusiness.co.id-PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atau AKP (NICE) telah menerima Nota Pemberitahuan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 23 Desember 2025 yang berisikan denda administratif yang dikenakan kepada perseroan.
Direktur AKP, Yeon Ho Choi mengatakan, pada 15 Januari 2026 perseroan telah menghitung denda tersebut, meski tak disebutkan nominalnya. Namun, denda tersebut akan dicatat dalam laporan keuangan bagian “Biaya yang Masih Harus Dibayar” (accrued expense)
“Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/1/2026).
PT AKP, yang melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu dari 32 perusahaan mineral dan batubara (minerba) yang dikenai denda administratif oleh Satgas PKH.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari total 32 korporasi tersebut, ada tujuh yang bersedia membayar di mana dua di antaranya telah melakukan pembayaran dan lima sisanya berkomitmen membayar denda.
Barita menyebut, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,29 miliar.
Sementara lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
“Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun,” kata Barita. (Rif)