160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Hati-Hati Jual Beras Rusak, Kata YLKI Bisa Digugat Konsumen

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana mendukung Bulog menyerap gabah any quality dari petani. Namun, konsumen mempunyai hak mendapatkan mutu beras yang baik sesuai nilai harga beras tersebut.

Emiliana mengatakan, pada dasarnya penyerapan gabah any quality adalah langkah pemerintah untuk lebih memanfaatkan produk dalam negeri, stabilisasi harga, dan perlindungan kepada petani, khususnya saat panen raya agar harga gabah tidak jatuh.

“Namun dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini harus disertai pengawasan mutu yang ketat. Karena konsumen berhak atas jaminan mutu dan kelayakan beras tersebut,” kata Emiliana kepada corebusiness.co.id, Senin (19/1/2026).

Begitupun penerapan beras untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang akan diberlakukan satu harga di seluruh Indonesia pada Februari 2026. YKLI, kata Emiliana, mendukung program pemerintah tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menilai, penetapan harga beras eceran SPHP Rp 12.500 per kilogram (kg) diperkirakan tidak akan terlalu memberatkan konsumen yang biasa membeli beras di atas harga tersebut. Namun, angka ini akan memberatkan konsumen yang terbiasa membeli dengan harga beras di bawah Rp 12.500 per kg, sehingga mereka akan merasakan kenaikan harga.

Emiliana menekankan, Bulog harus memproses gabah any quality sesuai standardisasi untuk menghasilkan beras yang tetap terjaga kualitasnya, sebelum dipasarkan dalam kemasan beras SPHP.

“Dalam sisi mutu beras, ini menjadi ranah abu-abu jika ada retail yang menjual dengan standar minimal yang telah ditetapkan, namun juga ada retail yang menjual dengan kualitas sangat bagus di atas standar dengan harga yang sama. Penetapan satu kualitas ini juga berpotensi untuk membatasi hak pilih konsumen,” tuturnya.

Perempuan berhijab tersebut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 4 disebutkan: Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk memilih, dan hak atas barang sesuai nilai tukar dan standar mutu.

750 x 100 PASANG IKLAN

Berikutnya Pasal 8 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang cacat, rusak, tercemar, atau tidak sesuai standar, karena melanggar hukum.

Emiliana menyampaikan, jika konsumen menemukan sesuatu yang tidak sesuai standar, dia bisa melakukan pegaduan untuk memperjuangkan haknya. Bisa kompalin dulu ke penjual atau retail, atau ke lembaga terkait yang berwenang melakukan pengawasan seperti Bulog, ataupun ke lembaga masyarakat seperti YLKI.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.

“Pengaduan harus mencantumkan kronologis dan bukti yang jelas, seperti struk atau foto-foto yang berkaitan. Karena konsumen berhak atas penggantian, pengembalian uang, atau kompensasi dari beras yang telah dibelinya tersebut,” urainya.

Jika tidak ada kemufakatan dari permasalahan tersebut, Emiliana mengatakan, konsumen yang dirugikan atas suatu produk yang dibelinya bisa melakukan gugatan, baik secara individu maupun kelompok (class action). Langkah itu sah secara hukum.

750 x 100 PASANG IKLAN

“YLKI berpandangan bahwa akuntabilitas mutu pangan adalah kewajiban negara dan pelaku usaha, dan konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan,” pungkas Emiliana. (Rif).

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !