Jakarta,corebusiness.co.id-Dokter Siti Fatimatuz Zahro (SFZ) yang berpraktik di klinik kecantikan Urluxe Clinic by Za (UCB) diadukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Lina Karlina melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partner, Kamis (8/1/2026). Apa pasal?
Jhon Saud Damanik, S.H., menuturkan dasar dan alasan-alasan diajukannya kliennya, Lina Karlina, yang merupakan salah seorang pasien dari Urluxe Clinic by Za (UCB). Awalnya kliennya tertarik melakukan perawatan hidung klinik tersebut karena mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama Santi Marianti (agen). Kemudian kliennya menghubungi Santi Marianti dan mencari informasi lebih lanjut terkait dengan perawatan hidung.
Santi menyarankan Lina Karlina terlebih dahulu membayar down payment (DP) Rp. 2.000.000 agar dapat diarahkan ke klinik yang akan melakukan perawatan. Pada 13 Juni 2025 Lina Karlina membayar DP tersebut kepada Santi Marianti.
Setelah membayar DP, Santi Marianti mengarahkan Lina Karlina berkomunikasi dengan admin klinik UCB untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi. Lina Karlina mengisi formulir tersebut dan ditentukan jadwal operasi pada tanggal pada tanggal 16 Juni 2025. Pada saat yang sama Lina Karlina juga melakukan pelunasan atas biaya operasi tersebut sebesar Rp 25.100.000.
“Dokter yang melakukan tindakan operasi dari klinik UCB terhadap klien kami adalah Siti Fatimatuz Zahro,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id.
Jhon mengungkapkan, belakangan diketahui ternyata dokter SFZ sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana mestinya. Pasalnya, Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan tidak aktif lagi sehubungan adanya pencabutan oleh otoritas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi”.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam hal ini sesungguhnya dokter SFZ tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia, termasuk tidak dapat tindakan operasi hidung terhadap klien kami,” ucapnya.
Jhon menjabarkan konsekuensi hukum dari tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter SFZ terhadap kliennya karena tidak memiliki STR merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa meiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda palaing banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ, kata Jhon, telah mengakibatkan luka dengan kondisi yang tidak wajar pada bagian hidung kliennya. Luka pada bagian hidung tersebut tidak kunjung membaik meskipun sudah beberapa kali berkonsultasi ke klinik UCB.
Di sisi lain, sambung Jhon, ternyata tulang rawan hidung kliennya sudah tidak ada. Akibatnya kilennya menjadi depresi, karena merasa malu dan kurang percaya diri akibat luka hidung yang disebabkan tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
“Tindakan operasi oleh oknum SFZ yang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi telah dapat dikatakan sebagai tindakan malapraktik, dan juga termasuk pelanggaran disiplin profesi dokter. Karena, STR dokter SFZ telah dicabut oleh KKI,” tegasnya.
Disebutkan, selain telah melanggar ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004, tindakan operasi yang dilakukan oknum dokter tersebut telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga termasuk pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain. Yaitu, ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalıannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima talun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Kemudian, ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupialı)”.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
“Klien kami juga menduga yang menjadi korban atas tindakan oknum tersebut tidak hanya dirinya saja. Tindakan malapratik ini berpotensi dilakukan terhadap korban-korban lain atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter yang sama di klinik UCB,” tukasnya.
Karena itu, untuk mencegah adanya pelanggaran dan timbulnya korban-korban lain, Jhon maka MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sebelum pengaduan ini diajukan, Lina Karlina melalui kuasa hukumnya telah berulangkali memperingatkan (menegur) managemen klinik UCB maupun oknum dokter tersebut agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi surat somasi (teguran) yang diterbitkan oleh pengadu tidak ditanggapi oleh managemen UCB maupun oknum dokter yang bersangkutan.

Lina Karlina merasa mereka seolah-olah lepas tangan, sehingga hal ini membuktikan managemen UCB maupun oknum dokter tersebut tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karenanya, Lina Karlina melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan malapraktik ini ke aparat kepolisian pada 7 Januari 2026 dengan register Nomor: LP/B/153/I/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Ketua MDP agar melakukan pemeriksaan dan penegakkan disiplin kedokteran terhadap oknum dokter SFZ atas terjadinya dugaan tindakan pelanggaran disiplin ataupun malapraktik,” pungkas Jhon. (Rif)