160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Direktur CPEES Imbau Presiden Prabowo Kaji Sistem Pengelolaan Aset SDA Indonesia

Direktur Center for Petroleum and Energi Economics Studies (CPEES), Dr. Kurtubi
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Direktur Center for Petroleum and Energi Economics Studies (CPEES), Dr. Kurtubi mengimbau Presiden Prabowo Subianto mengkaji kembali penerapan sistem pengelolaan aset sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Kurtubi menyoroti data International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional (DMI) yang diterbitkan pada awal 2025. IMF mengumumkan bahwa Indonesia masuk 10 besar ekonomi terbesar dunia, menempati peringkat sekitar ke-7, dan berada di atas Brasil, Prancis, dan Inggris dalam hal Gross Domestic Product (GDP) berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP). Disebutkan GDP Indonesia sebesar US$ 4,98 triliun.

Menurut Kurtubi, GDP Indonesia sebenarnya bisa melebihi angka US$ 4,98 triliun, seperti yang diumumkan IMF. Jika, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dikelola dengan sistem yang benar.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pengelolaan aset SDA seperti kehutanan dan pertambangan masih menggunakan sistem konsesi mengikuti sistem Zaman Penjajahan Belanda, di mana Pemerintah Indonesia menerbitkan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) “B to G” kepada investor.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sistem seperti ini jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan menerapkan Sistem Kontrak Bagi Hasil “B to B” yang menjamin perolehan negara harus memperoleh bagian yang lebih besar dari keuntungan penambang dengan porsi 65 persen untuk negara/APBN dan 35 persen untuk penambang,” tutur Kurtubi kepada corebusiness.co.id, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, jika terjadi fenomena windfall profit yang disebabkan oleh kenaikan harga produk SDA di pasar dunia, maka Presiden RI berwenang mengadopsinya dengan menaikkan porsi perolehan negara/APBN menjadi 85 persen dan investor memperoleh 15 persen.

Kurtubi menekankan, dengan menerapkan amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, maka penerimaan APBN dari pengelolaan aset SDA akan bisa dilipatgandakan.

“Dengan penerapan sistem pengelolaan aset SDA yang benar, CPEES sangat optimis ekonomi negara kita akan tumbuh lebih tinggi menuju negara industri maju di tahun 2045,” pungkasnya. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !