Aceh Barat Daya,corebusiness.co.id-Seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, M. Hatta, resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp1,7 miliar setelah 19.500 ekor ayam miliknya mati massal akibat pemadaman listrik berulang pada 29 September 2025.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blangpidie, Aceh Barat Daya, pada 12 November 2025.
Hatta menuturkan, pemadaman listrik siang hari yang disertai voltase tidak stabil membuat seluruh sistem blower kandangnya berhenti berfungsi. Padahal, kandang tertutup jenis broiler sangat bergantung pada sirkulasi udara.
“Dua puluh menit blower tidak hidup saja, ayam down. Begitu sistem kolaps, selesai,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/11/2025).
Meski sempat mengoperasikan genset, mesin tersebut kemudian rusak akibat bekerja terlalu lama. Upaya manual seperti membuka tenda ventilasi dan menyemprotkan air tak mampu menyelamatkan ayam.
“Dalam 20 menit, 90 persen ayam mati,” ungkapnya.
Belasan ribu bangkai ayam yang membusuk memaksa Hatta menguburkan unggas itu di sekitaran Pantai Pulau Kayu. Belakangan, tindakannya dianggap keliru oleh warga setempat. Hingga ia dikenai denda Rp 5 juta oleh warga. Ibarat pribahasa: sudah jatuh tertimpa tangga.
Hatta tidak ingin menanggung kerugian itu sendirian. Melalui kuasa hukumnya, Miswar, melayangkan somasi ke PLN yang diduga menjadi penyebab matinya 19.500 ayam ternaknya akibat pemadaman listrik.
Miswar pun mengirim surat somasi pertama ke PLN tertanggal 6 Oktober 2025. Namun sesuai tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada klarifikasi dari PLN. Begitu pula surat somasi kedua yang dikirim 13 Oktober 2025, lagi-lagi tidak direspons PLN.
Miswar kembali mengirim somasi ketiga pada 20 Oktober 2025, barulah dijawab pihak PLN.
“Balasan PLN pada somasi ketiga hanya berupa permintaan maaf tanpa kejelasan ganti rugi,” terang Miswar.
Kecewa dengan jawaban PLN, Hatta melalui kuasa hukumnya, Miswar kemudian mendaftarkan gugatan terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie, Aceh Barat Daya, pada 12 November 2025.
Disebutkan dalam gugatan itu PLN dituntut Hatta Rp 1,784 miliar, dengan rincian kerugian imateril Rp 1 miliar dan materil Rp784 ribu.
Menurut Miswar, perbuatan PLN diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Putusan MA No. 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan MA No. 2314 K/Pdt/2013.
Diungkapkan, PLN diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kerugian moril klien saya jauh lebih besar, reputasinya usaha rusak, mitra kecewa, operasional berhenti,” ucap Miswar.
Sementara Hatta bersikeras mengaku tidak akan mencabut gugatannya.
“Setidaknya berikan informasi jelas saat pemadaman. Jangan perlakukan kami seperti ini, tidak dihargai. Kami ini ikut menggerakkan ekonomi,” ujarnya.